Masih menurut Roni, bahwa bila ASN yang akan dibebas tugaskan sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan diberi alasan tertentu maka hal tersebut akan menjadi perhatian ASN lainnya agar berhati-hati dalam dalam melakukan kegiatan dan tidak akan melanggar aturan yang telah diterapkan.
“jika ASN yang bersangkutan diberi alasan tertentu sebelum dibebas tugaskan, ini akan menjadi efek kehati-hatian bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama atau melanggar aturan yang menjadi kriteria membebas tugaskan dirinya,” pungkas Roni Imran. (RSL)








