Definitif.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 sebagai acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Senin (11/08/2025)
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD, Senin (11/8/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Thomas Mopili menegaskan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar tahapan prosedural, melainkan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan arah pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
“KUA-PPAS adalah instrumen penting dalam menyusun RAPBD 2026. Dokumen ini harus benar-benar mampu mencerminkan aspirasi rakyat serta prioritas pembangunan Gorontalo,” tegas Thomas.
Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan apresiasinya atas kerja sama DPRD dan pemerintah provinsi. Menurutnya, proses pembahasan berlangsung dinamis, penuh musyawarah, dan menunjukkan kesamaan pandangan dalam membangun daerah.
“Keselarasan visi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam APBD dapat terlaksana secara efektif,” ujar Gubernur.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. Harapannya, sinergi DPRD dan Pemprov Gorontalo tetap terjaga sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
