Defintif.id, Malang – SMAN 1 Kepanjen Kab Malang Provinsi Jawa Timur telah diduga lakukan Pungutan dengan dalih Sumbangan senilai Rp. 2.600.000 tiap Walimurid/Peserta didik.
Tak hanya itu pihak sekolah juga masih membebankan (PM) Partisipasi Masyarakat yang diwajibkan setiap bulan dibayarkan dengan nominal Rp. 175.000 dan Rp. 50.000 kepada setiap Walimurid/Peserta didik.
Seperti diungkapkan salah satu Walimurid yang enggan disebutkan namanya, ia menjelaskan tentang pertemuan musyawarah yang di selenggarakan oleh pihak Sekolah dan Komite, ketika dalam musyawarah nominal untuk sumbangan sudah ditentukan sebesar Rp 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah), namun karna banyak Walimurid yang merasa keberatan dan komplain, akhirnya di turunkan menjadi Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap Walimurid.
“Awalnya sudah disebutkan Rp. 4.6 juta, tapi karena banyak yang protes akhirnya turun di angka Rp. 2.6 juta, yang kami tau itu uang gedung, cuma namanya saja yang beda, karna waktu itu di paparkan anggaran itu untuk membangun apa gitu kami lupa, kalo untuk uang seragam kami membayar Rp. 1.3 juta, dapatnya kain seragam plus 1 stel seragam olahraga” jelasnya kepada tim Definitif.id Jumat (18/11/2022).
Dirinya melanjutkan, bahwa pengajuan keringanan pembayaran sumbangan harus melalui tahap survey terlebih dahulu, jika tim survey dari pihak Sekolah melihat dari kondisi rumah benar kurang mampu maka akan diberikan keringanan dengan syarat harus ada surat keterangan dari RT/RW.
“Untuk pengajuan keringanan, kami pernah mengajukan, dan alhamdulillah dapat keringanan, tapi sebelum dapat keringanan harus ada survey dari pihak Sekolah, survey tentang keadaan ekonomi Walimurid, apa benar keadaannya benar tidak mampu, kalau hasil survey sesuai dan benar keadaan ekonomi wali murid kurang mampu, maka pengajuan keringanan akan di kabulkan, itupun harus ada surat dari ketua Rt/Rw juga, dulu waktu kami mengajukan keringanan prosesnya seperti itu” ungkapnya menjelaskan.
Dikonfirmasi diruangannya, Kepala SMAN 1 Kepanjen menjelaskan melalui Humasnya, Sarifah, bahwa semua iuran atau pembiayaan di SMAN 1 kepanjen selalu diputuskan didalam rapat atau musyawarah dengan Komite, dan tidak menentukan besarannya.
“Kemarin pihak sekolah menawarkan progam yang genting atau mendesak, Komite akhirnya menyepakati dan Komite sendiri juga yang menentukan, kami hanya menyaksikan saja, uang sarana dan prasarana yaitu sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) tiap Walimurid/Peserta didik, kalo uang gedung tidak ada, bahkan SPP bulanan di sekolah kami juga tidak ada, yang ada uang partisipasi masyarakat yaitu sebesar Rp. 175.000 + 50.000 ( seratus tujuh puluh lima ribu + lima puluh ribu) setiap bulan, bagi yang tidak mampu boleh mengajukan keringanan”, terangnya menjelaskan.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, di situ sudah diatur jelas bahwa sumbangan harus suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan juga tidak boleh di tentukan besarannya.
Hingga berita ini terbit pihak Cabang Dinas Pendidikan Kab Malang Provinsi Jawa Timur, belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangan. (feri)