Definitif.id, Gorontalo Utara – Ariyati Polapa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), dengan adanya pergeseran anggaran iuran BPJS Kesehatan Aparat Desa yang sejak awal tahun telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022
Ia menuturkan, bahwasanya DPRD memiliki fungsi untuk pengawasan termasuk pengawasan dalam penegakan Perda dan menurutnya pergeseran APBD setelah penetapan Perda APBD tanpa sepengetahuan DPRD adalah sebuah bentuk pelanggaran.
“Kami Fraksi PDIP menilai ini pelanggaran terhadap peraturan Daerah, Perda APBD tahun 2022,” ungkap Ariaty saat paripurna pertanggungjawaban APBD tahun 2021 beberapa waktu lalu.