Definitif.id Gorontalo Utara – Fraksi PDIP DPRD Gorontalo Utara memberikan apresiasi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Fraksi PDIP menyatakan kesediaannya untuk menerima dan membahas lebih lanjut Ranperda tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD Gorontalo Utara.
“Atas nama Fraksi PDIP, kami mengapresiasi Ranperda ini. Kami menyatakan menerima Ranperda yang dimaksud untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Migdad Abdullah, Juru Bicara Fraksi PDIP, dalam Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-14, Selasa (11/2/2025).
Migdad menekankan dua hal penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara dalam menangani permukiman kumuh. Pertama, terkait kondisi rumah yang tidak memenuhi standar, dan kedua, persoalan krusial mengenai ketersediaan air bersih. “Selain kondisi rumah yang tidak layak, masalah air bersih juga harus menjadi fokus pemda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Migdad meminta Pemda Gorontalo Utara untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan air bersih. “Fraksi PDIP meminta agar Pemda melakukan inventarisasi kawasan mana saja yang masuk dalam kategori permukiman dan kawasan kumuh. Hal ini penting untuk menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat,” tegasnya.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman di Gorontalo Utara, sekaligus mengatasi persoalan kumuh yang selama ini menjadi tantangan bagi daerah.








