Definitif.id, Gorontalo Utara – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Gorontalo Utara, gaji untuk bulan Juli 2023 yang sempat beberapa kali tertunda, akhirnya dibayarkan pada Rabu (27/03/2024) hari ini.
Menurut Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Hj. Meylan Tongkodu, S.Kom., M.AP, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, bahwa gaji PPPK Nakes Bulan Juli 2023 telah melalui proses mekanisme keuangan yang melibatkan pemenuhan RAK dan SPD dokumen tagihan seperti SPP, SPM, Kwitansi, dan SPTJM telah diajukan oleh Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis.
“Insya Allah hari ini tanggal 27 Maret 2024 siap dibayarkan dengan nilai total Rp 1,2 miliar sekian,” ungkap Hj. Meylan.