Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Gakumdu Gorut diminta Tinjau Ulang Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum Beberapa Kades

Menurut Rifki, hasil pemeriksaan Gakkumdu Bawaslu terhadap oknum kepala desa tersebut tidak berlanjut dengan alasan kurangnya bukti. Padahal, menurutnya, pembuktian digital forensik memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

“Komentar-komentar dugaan dukungan dari beberapa oknum kepala desa bisa diperkuat melalui keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan digital forensik. Hal ini sejalan dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah,” jelasnya.

Bagikan: