Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivis Rifki Anwar meminta Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) meninjau ulang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di Gorontalo Utara.
Kasus ini bermula dari viral-nya percakapan grup yang memuat diskusi dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilukada. “Transparansi penanganan hukum oleh Gakkumdu perlu dipertanyakan untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Rifki, Selasa (19/11/2024).
Dugaan pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa “Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.” Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.