Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivis Rifki Anwar meminta Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) meninjau ulang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di Gorontalo Utara.
Kasus ini bermula dari viral-nya percakapan grup yang memuat diskusi dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilukada. “Transparansi penanganan hukum oleh Gakkumdu perlu dipertanyakan untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Rifki, Selasa (19/11/2024).
Dugaan pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa “Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.” Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Rifki, hasil pemeriksaan Gakkumdu Bawaslu terhadap oknum kepala desa tersebut tidak berlanjut dengan alasan kurangnya bukti. Padahal, menurutnya, pembuktian digital forensik memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
“Komentar-komentar dugaan dukungan dari beberapa oknum kepala desa bisa diperkuat melalui keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan digital forensik. Hal ini sejalan dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah,” jelasnya.







