Definitif.id, Kota Gorontalo – Dua orang mucikari atau germo ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada kasus prostitusi online yang terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023 di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Gorontalo.
Laporan dari orang tua korban AP inilah yang membuat kasus tersebut terungkap, di mana anaknya yang masih di bawah umur sudah dijual melalui aplikasi Michat oleh YI (21) dan CS (20).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol (KBP) Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K pada Press Conference mengatakan, bahwa setelah menerima laporan, penyidik UPPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan pelaku dan saksi-saksi.
KBP Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan pada Selasa 9 Mei 2023, tersangka CS mengubungi tersangka YI, di mana CS menyuruh YI menjual korban Bunga (nama samaran) untuk dijual melalui aplikasi MiChat.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka YI menjemput Bunga (korban) di rumahnya, di mana saat itu Bunga tinggal bersama CS dan membawa ke salah satu Hotel yang ada di Kota Gorontalo. Di mana dalam perjalanan, korban diminta untuk mendownload aplikasi MiChat melalui hp-nya,” jelas KBP Ade.
Lebih lanjut KBP Ade mengatakan, sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapat pelanggan dan terjadi kesepakatan harga. Dan setelah bunga melayani pelanggan, CS bersama dengan temannya RD mengatakan pada tersangka YI jika bunga masih berusia 13 tahun. Mendengar hal tersebut, YI langsung menghapus aplikasi MiChat dan menuju kamar Hotel di mana Bunga berada, dan saat itu Bunga memberikan uang kepada YI sebagai jasa penjualannya.








