“Jadi YI ini menekuni profesi sebagai mucikari sejak dari tahun 2022 sampai dengan sekarang dan telah menjual 5 orang kepada pelanggan, di mana YI mendapatkan keuntungan sebagai mucikari,” ungkap KBP Ade.
Selanjutnya, kata KBP Ade, tindakan yang diambil Polresta Gorontalo Kota yaitu Penyidik mengamankan 1 buah hp dan 1 unit sepeda motor. Sementara, YI dan CS sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu (17/05/2023) serta dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 Juta. (0N4L)








