“Mari kita menjaga netralitas dan menjunjung tinggi integritas kita, bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing masing. Kalau kami di kepolisian sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002,” terang Iptu Asbudi.
“Tepatnya di pasal 28, kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gantarang, Munawwar, mengatakan Pengawas Kelurahan harus memiliki SIM-P.
“Diantara SIM-P tersebut salah satunya profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pengawas,” tandasnya.
Diketahui, pada hari yang sama, Panwaslu Gantarang bersama PKD se-Kecamatan Gantarang juga menggelar Rakor Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu yang digelar pada pukul 13.30 waktu setempat, yang dihadiri oleh staf Bawaslu Bulukumba Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abubakar sidik, bersama Kasubag A. Haifal. (Wahyudi)







