Boalemo – Menurut pantauan media, setidaknya puluhan personil Sabhara dan Satreskrim Polres Boalemo disiagakan untuk mengamankan rekonstruksi terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2024 lalu yang diduga dilakukan oleh TN alias Upik (33) terhadap Rahmat Duhe alias Dandi (24).
Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025 di TKP gedung Wisma Puskesmas Paguyaman di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dan dipimpin oleh Kanit 2 Reskrim Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, S.H.
Dalam gelar rekonstruksi ini, turut hadir Kasat Reskrim Polres Boalemo, Wakapolsek Paguyaman, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tilamuta, Jaksa Penuntut Umum, Kepala Puskesmas Paguyaman, jajaran Polres Boalemo, jajaran Polsek Paguyaman, jajaran staf Puskesmas Paguyaman, tersangka, saksi-saksi, pelapor (orang tua korban), korban, serta beberapa masyarakat setempat.