, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) melalui Badan Keuangan telah memproses pembayaran Anggaran Dana Desa (ADD) yang terdiri dari Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkatnya serta Operasional Desa.
Hingga Rabu (27/03/2024), beberapa desa sudah menerima pembayaran ADD hingga bulan Februari. Namun, masih ada desa yang belum datang untuk penandatanganan kwitansi, seperti Desa Topi, Kecamatan Biau.
Meylan, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menjelaskan, bahwa pencairan ADD dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pemdes sebagai dinas teknis. Namun, masih ada beberapa desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi.