Definitif.id Kriminal – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap S dan AS dalam kasus penggunaan dan penerbitan ijazah palsu. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka menyimpulkan bahwa terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024) di kutip dari tribratanews-reslampungselatan.lampung.polri.go.id
Dalam kasus ini, Umi menjelaskan bahwa keduanya terbukti melanggar tindak pidana di bidang sistem pendidikan nasional dan dikenakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini teridentifikasi dan dapat dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut yang merupakan milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” jelas Umi.
Umi menambahkan bahwa tersangka S menggunakan ijazah tidak sah tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.








