Definitif.id Gorontalo Utara – Aktivis Gorontalo Utara (Gorut), Ismail Musada, mengkritisi harga jagung di tingkat petani yang masih jauh dari ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 18 Tahun 2025, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram yang berlaku sejak awal Februari 2025.
“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah belum diterapkan oleh perusahaan penampung jagung. Padahal mayoritas masyarakat Gorut adalah petani jagung. Perlu ada penegasan keras demi kesejahteraan petani,” kata Ismail saat diwawancarai, Kamis (15/02/2025).
Menurut Ismail, persoalan ketidaksesuaian harga jagung dengan ketentuan pemerintah sudah sering menjadi kendala bagi petani. “Aturan sudah ada, tapi implementasinya di lapangan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kerja keras petani jagung harus dihargai dengan harga yang layak. “Jangan sampai orang lain menikmati hasil kerja petani, sementara petani sendiri terus menderita dengan harga jagung yang rendah,” tegasnya.
Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani jagung, Ismail berharap pemerintah daerah dapat mengawasi penerapan kebijakan harga jagung sesuai ketentuan Bapanas demi kesejahteraan petani. (Indra)
