Definitif.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak sekaligus 2 (dua) Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan Kasasi tersebut merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada (05/03/2021) lalu.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin (03/10/2022).
Lebih lanjut Teuku Riefky menjelaskan, jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia. Putusan tersebut, kata dia, harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.