Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

“Jangan Asal Bawa Nama Gubernur!” AMMPD Tantang Sekwan DPRD Buka Dasar Hukum SPPD Observasi S2

Foto Ilustrasi AI. (Sumber: Ist/Berita.gorontaloprov.go.id)

Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli, yang mengaitkan nama Gubernur Gorontalo dalam polemik dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) oleh 10 ASN Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk kegiatan observasi lapangan program Magister (S2).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media Debutota, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menanggapi polemik tersebut dengan menyatakan, “Saya kira ini juga sudah sesuai semangat bapak Gubernur, untuk meningkatkan SDM para pegawainya,” kata Rifli singkat di ruang BK, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Rahmat Mamonto. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kebijakan yang patut didukung, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Sekwan yang membawa-bawa nama Gubernur dalam polemik ini. Jangan mencatut nama Gubernur untuk menghalalkan sesuatu yang apabila bertentangan dengan aturan tetap tidak bisa dibenarkan. Nama Gubernur tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan sesuatu yang tidak legal,” tegas Rahmat, Kamis (06/08/2026).

Rahmat menilai, apabila Sekretaris DPRD memiliki dasar hukum yang membenarkan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, maka yang seharusnya disampaikan kepada publik adalah regulasi yang menjadi landasan, bukan mengaitkannya dengan semangat atau nama kepala daerah.

“Kalau memang penggunaan SPPD untuk observasi akademik itu sah, tunjukkan aturan hukumnya. Negara ini berjalan berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan nama pejabat. Jangan membangun opini seolah-olah karena membawa nama Gubernur maka semuanya otomatis menjadi benar. Itu cara berpikir yang keliru,” ujarnya.

Menurut Rahmat, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) merupakan instrumen administrasi dan pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan lembaga.

Di lingkungan DPRD, lanjutnya, perjalanan dinas semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan, seperti kegiatan legislasi, anggaran, pengawasan, konsultasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, asistensi, bimbingan teknis, rapat-rapat kedinasan, maupun tugas resmi lainnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan DPRD dan Sekretariat DPRD.

“SPPD bukan dirancang untuk membiayai kepentingan akademik pribadi ASN. Observasi lapangan sebagai syarat penyelesaian pendidikan S2 merupakan bagian dari proses pendidikan yang menjadi tanggung jawab mahasiswa. Kecuali ada ketentuan hukum yang secara tegas membolehkan penggunaan APBD untuk tujuan tersebut, maka tidak boleh dipaksakan menjadi perjalanan dinas,” katanya.

Rahmat juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas wajib memiliki dasar hukum, tujuan kedinasan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ia meminta Sekretaris DPRD lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persetujuan atau semangat kepala daerah dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan anggaran yang masih dipersoalkan.

“Kami menghormati Gubernur Gorontalo sebagai kepala daerah. Justru karena itu, jangan membawa nama beliau untuk membenarkan sesuatu yang sedang menjadi sorotan publik. Kalau memang penggunaan perjalanan dinas itu benar menurut hukum, buktikan dengan regulasi. Kalau tidak, jangan jadikan nama Gubernur sebagai tameng,” tegas Rahmat.

AMMPD juga mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penyimpangan dalam penggunaan APBD.

“Yang kami perjuangkan bukan menyerang peningkatan SDM ASN, tetapi memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai anggaran perjalanan dinas yang diperuntukkan bagi tugas kedinasan lembaga justru digunakan untuk membiayai kepentingan pendidikan pribadi ASN. Bila memang sesuai aturan, silakan dibuktikan. Namun apabila tidak, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan: