Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, dengan latar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. (Istimewa)
Definitif.id, Gorontalo – Dugaan penyimpangan anggaran terkait pembayaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G).
Lutfi menilai penanganan setiap laporan dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi harus menghasilkan kepastian hukum yang dapat diketahui masyarakat.
“Apabila laporan resmi telah diterima, kami berharap Kejati Gorontalo dapat menanganinya secara serius, independen, dan transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan tindak lanjut,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Sabtu (1/8/2026).
Selain menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pembayaran gaji sopir, Lutfi juga meminta aparat penegak hukum mendalami perubahan pola penganggaran yang diduga diterapkan pada periode DPRD 2024–2029. Ia menilai, dugaan pengalihan status sejumlah sopir menjadi tenaga outsourcing perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan pola yang diterapkan pada periode sebelumnya, ketika belanja sopir tercatat secara langsung dalam pos anggaran tersendiri dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
“Jika memang terdapat perubahan skema pembiayaan melalui sistem outsourcing, maka perlu dipastikan apakah mekanismenya telah sesuai dengan regulasi atau justru menimbulkan persoalan administratif maupun potensi pelanggaran hukum. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Lutfi menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap perubahan pola penggunaan anggaran, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Karena itu, tata kelola anggaran di internal lembaga legislatif juga harus mencerminkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Jangan sampai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran justru dipertanyakan pengelolaan anggarannya sendiri. Masyarakat tentu berharap seluruh penyelenggara pemerintahan memberikan teladan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
BEM Provinsi Gorontalo berharap Kejati mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Lutfi menilai, penanganan perkara yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang.
Ia menambahkan, desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara agar dikelola secara bertanggung jawab. Meski demikian, BEM tetap mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait desakan yang disampaikan Sekretaris Jenderal BEM Provinsi Gorontalo tersebut.








