Definitif.id, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial ADW (28), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo di amankan oleh Opsnal Narkoba ‘Bivi Itam’ di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo karena diduga sering menjual obat Trihexyphenidyl tanpa izin/ilegal, pada Sabtu (08/04/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K mengatakan, bahwa ADW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual obat-obatan secara ilegal atau tanpa izin.
Setelah mendapat laporan informasi, Team Bivi Itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 (dua puluh) streap obat Trihexyphenidyl.
Ditambahkan AKP Cecep, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, ADW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.
Selanjutnya Kasat Narkoba pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Dirinya juga menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Yes Prestasi,” Tutup AKP Cecep. (0N4L)








