Gorontalo Utara – Setelah bulan lalu di penghujung tahun 2024 Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penahanan terhadap salah satu Sekretaris Dinas yang masih aktif menjabat, kini di awal tahun 2025 Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung tancap gas dengan menerbitkan puluhan surat perintah penyelidikan perkara tindak pidana korupsi.
Dari puluhan sprint tersebut, diantaranya 10 proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Gorontalo Utara. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Gorontalo Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen B. Prasetyo U, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun masih enggan menyebutkan secara rinci perkara apa saja yang telah diterbitkan surat perintah.