Definitif.id, Gorontalo – Datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Aliansi Membela Rakyat (AMARA) meminta oknum Kapala Dinas (Kadis) yang melakukan kampanye di dalam kantor agar ditindak sesuai aturan dan Undang-undang Pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (18/08/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jasmin Dalango selaku orator aksi. Menurutnya, oknum Kadis tersebut sudah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai ASN, di mana sang Kadis telah terang-terangan mengatakan bahwa bantuan bulog adalah bantuan dari Partai.
“Kepala Dinas tersebut telah terang-terangan mengatakan bahwa bantuan bulog adalah bantuan dari partai untuk dimenangkan pada kontestasi politik di tahun 2024 nanti, dan ini tidak ada kejelasan dari pimpinan tinggi Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, perihal tersebut harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, guna untuk mencegah rusaknya demokrasi nanti.
“Jangan sampai akan adalagi oknum-oknum yang melakukan hal yang pada perhelatan politik 2024 nanti yang berpotensi merusak demokrasi yang di daerah kita,” tandasnya.
Seperti diketahui, aksi yang dilakukan oleh AMARA tersebut tidak menemukan kejelasan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo, disebabkan tidak ada Pimpinan Bawaslu yang menerima aksi mereka.
Penulis: Khalid Moomin







