Peningkatan status ke tahap penyidikan kala itu memberikan harapan bahwa kasus tersebut akan diusut secara tuntas. Masyarakat menilai ada keseriusan negara untuk membongkar dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari desa-desa.
Namun situasinya kini terasa berbeda.
Sejak terjadi pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan jabatan Kajari diemban oleh Aditya Narwanto, publik nyaris tidak lagi mendengar perkembangan penanganan perkara BKAD tersebut. Tidak ada informasi yang cukup terbuka mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, apakah telah ditemukan calon tersangka, atau apakah penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti.
Ketiadaan informasi inilah yang memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat bahwa dugaan kasus BKAD senilai Rp4,5 miliar tersebut seakan menghilang di tengah pergantian Kajari.
Tentu tidak adil jika langsung menyimpulkan bahwa penyidikan telah berhenti. Bisa saja proses hukum masih berjalan secara internal. Bisa saja penyidik sedang mendalami alat bukti yang membutuhkan waktu lebih panjang. Namun dalam perkara yang telah menjadi konsumsi publik, transparansi perkembangan penanganan kasus merupakan hal yang sangat penting.
Publik tidak sedang meminta Kejaksaan membuka seluruh rahasia penyidikan. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian bahwa perkara yang pernah diumumkan secara resmi tersebut masih menjadi prioritas penegakan hukum dan tidak berhenti di tengah jalan.
Pergantian pimpinan semestinya tidak menjadi alasan sebuah perkara kehilangan arah. Sebab yang ditangani bukanlah kepentingan individu, melainkan dugaan kerugian terhadap keuangan negara yang berasal dari dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.








