Definitif.id, Gorontalo – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) pada Kamis (23/7/2026).
Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,68 miliar.
Menurut Deno, dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji sopir bagi Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibiayai melalui APBD.
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Berdasarkan data yang dimiliki LP3-G, pada periode 2019-2024 terdapat sedikitnya 13 orang sopir yang diduga menerima gaji melalui APBD. Mereka disebut diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan, serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya.
LP3-G menduga penganggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4.680.000.000.
Atas dasar itu, LP3-G meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengalokasian dan pencairannya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Gorontalo maupun Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenai laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait substansi maupun tindak lanjut atas laporan dimaksud.
Anggaran Sopir Lebih dari Rp700 Juta per Tahun Disorot
Sebelum laporan tersebut disampaikan ke Kejati, alokasi anggaran untuk gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo telah lebih dulu menjadi perhatian publik. Anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp700 juta setiap tahun memunculkan pertanyaan mengenai urgensi penggunaannya, terutama karena anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah, keberadaan pos anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah penganggaran sopir masih diperlukan apabila tunjangan transportasi telah diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas. Menurut mereka, penjelasan yang transparan penting untuk memastikan penggunaan APBD tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan publik.
Sekretaris Jenderal BEM Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, menilai polemik tersebut sebaiknya dijawab secara terbuka oleh DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Masyarakat berhak mengetahui dasar pengalokasian anggaran tersebut. Jika memang setiap anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, maka perlu dijelaskan secara rinci mengapa masih terdapat anggaran untuk sopir. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap uang rakyat,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima team media, Jumat (17/7/2026).
Lutfi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, dugaan yang dilaporkan LP3-G masih berada dalam tahap pelaporan dan menunggu proses penelaahan serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
