HomeNews

Kasus KDRT: Berkas Tersangka Kepala Desa RL alias Iki Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Keluarkan Surat P21

Ilustrasi dugaan KDRT oknum Kades. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Masih ingat dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial RL alias Iki dengan korban merupakan istrinya sendiri berinisial FMM (32) alias Fitri yang dilaporkan pada 13 September 2023 lalu di Polres Gorut, kini masuk babak baru.

Kini kasus tersebut berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Gorut atau P21.

Hal tersebut diketahui Media ini setelah korban FMM memperlihatkan foto P21 dengan Nomor: B-454/P.5.15/Eku 1/03/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang merupakan surat resmi Kejaksaan terkait pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana pada kasus tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Polres Gorut tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka RL Nomor: BP/23/XII/RES.1.6/2023/RESKRIM 11 Desember 2023 yang diterima Kejaksaan pada tanggal 01 Maret 2024 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.

Dalam surat yang ditanda tangani secara digital oleh Dr. Bambang Winarno, S.H., Μ.Η, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut selaku Penuntut Umum tersebut juga, jaksa meminta agar pihak Polres Gorut menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gorut.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya Saudara(i) menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” bunyi Surat tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version