Definitif.id, Gorontalo Utara – Masih ingat dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial RL alias Iki dengan korban merupakan istrinya sendiri berinisial FMM (32) alias Fitri yang dilaporkan pada 13 September 2023 lalu di Polres Gorut, kini masuk babak baru.
Kini kasus tersebut berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Gorut atau P21.
Hal tersebut diketahui Media ini setelah korban FMM memperlihatkan foto P21 dengan Nomor: B-454/P.5.15/Eku 1/03/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang merupakan surat resmi Kejaksaan terkait pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana pada kasus tersebut.