Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana umum. Pada Senin (23/06/2025), Kejari Gorontalo Utara melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dua perkara sekaligus, yang keduanya merupakan kasus tindak pidana seksual.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah. Ia menjelaskan bahwa perkara pertama melibatkan tersangka berinisial YK, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka YK disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelas Andi.
Perkara kedua menjerat tersangka berinisial FTN, yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“FTN diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi korban, dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik dalam maupun di luar ikatan perkawinan,” terang Andi.
Menurut keterangan, perbuatan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kamar mandi umum di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara. Tersangka mengaku bahwa korban adalah pacarnya.








