Kasi Pidum menyebutkan bahwa penyerahan tahap II dilakukan pada hari ini dan keduanya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Gorontalo.
“Ancaman hukuman untuk tersangka YK adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sementara FTN terancam pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp300 juta. Ia juga dapat dijerat dengan pasal alternatif Pasal 285 KUHP,” tegas Andi.
Ia menambahkan, Kejari Gorontalo Utara berharap bahwa proses hukum ini akan memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga kepada masyarakat secara umum.
“Harapannya, masyarakat akan lebih waspada, dan angka kejahatan seksual, baik terhadap perempuan maupun anak, dapat ditekan di wilayah Gorontalo Utara,” pungkasnya. (Indra)








