HomeNews

Kejari Gorut Terima Tahap II Kasus Pengumpulan KTP PSU Pilkada, Tersangka Langsung Ditahan

Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Gorontalo Utara atas nama SP alias Serlin, pada Jumat (23/05/2025) pukul 14.15 WITA.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gorontalo Utara dan berlangsung selama sekitar satu jam, hingga selesai pada pukul 15.15 WITA.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H., menjelaskan bahwa usai serah terima, Jaksa Penuntut Umum langsung membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Setelah Tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Gorontalo. Perkara ini direncanakan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin, 26 Mei 2025,” ujar Didin.

Kasus yang menjerat SP bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, tersangka mengumpulkan KTP milik warga dengan cara mendatangi rumah-rumah tetangga di sekitar tempat tinggalnya di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam aksinya, SP berhasil mengumpulkan 18 KTP milik warga serta satu KTP miliknya sendiri.

KTP-KTP tersebut kemudian diserahkan kepada seorang perempuan bernama WP alias Wati pada Kamis malam, 17 April 2025. Keesokan harinya, Jumat (18/04/2025), WP memberikan uang sebesar Rp 1.900.000 kepada tersangka. Uang tersebut terdiri dari Rp 100.000 untuk masing-masing pemilik KTP, dan Rp 300.000 sebagai upah bagi SP atas jasanya mengumpulkan KTP.

Bagikan:   
Exit mobile version