Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kelalaian Manajemen BLUD RSUD ZUS Ancam Keselamatan Pasien dan Keluarga

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara (Gorut). (Ist)

Definitif.id Gorontalo Utara – Insiden korsleting listrik di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) pada Selasa (20/02/2025) dini hari, memperlihatkan kelalaian serius manajemen rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien dan keluarga.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut nyawa puluhan pasien dan keluarga yang ada di rumah sakit. Kelalaian manajemen BLUD RSUD ZUS telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” tegas aktivis Ramdhan Yunus.

Ramdhan menjelaskan, Pasal 29 ayat (1) huruf b UU tersebut mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar. “Kejadian berulang seperti ini menunjukkan manajemen tidak memenuhi kewajiban dasarnya dalam menjamin keamanan pasien,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Rumah Sakit, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional. “Jika terjadi korban jiwa, pihak manajemen bisa dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramdhan menyoroti Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. “Regulasi ini mengatur standar keamanan, termasuk sistem kelistrikan. Manajemen BLUD jelas-jelas mengabaikan standar keselamatan yang diwajibkan,” katanya.

“Status BLUD seharusnya membuat manajemen lebih leluasa melakukan pemeliharaan. Tapi faktanya, mereka justru membiarkan keselamatan ratusan pasien terancam. Ini tidak bisa ditolerir,” tambah Ramdhan.

Bagikan: