, Sidoarjo – Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada IW alias TI. Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan bahwa IW tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
“Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan,” ujar Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho hari ini (4/ 11/2022).
Hendrajati menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama IW alias TI pada siang ini. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur melakukan pelimpahan IW kepada pihak Rutan Surabaya.