Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Ketimpangan Gaji PPPK Paruh Waktu Dikbud Provinsi Gorontalo Tak Bisa Dibenarkan

Ahmad Fajrin, Pemimpin Redaksi Definitif.id. (Foto: Definitif)
Oleh: Ahmad Fajrin
Pemimpin Redaksi Definitif.id / Salah Satu Pimpinan Unit Kerja FSPMI Provinsi Gorontalo

Definitif.id, Opini – Persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo kini menjadi sorotan publik. Benar, gaji mereka sedikit lebih tinggi dibanding masa berstatus honorer, namun yang menjadi inti persoalan adalah ketimpangan tajam antara PPPK Paruh Waktu di sekolah dan mereka yang bertugas di kantor sekretariat Dinas Pendidikan.

Dalam satu institusi yang sama, ada perbedaan gaji yang mencapai hampir dua kali lipat  fakta yang sulit diterima dengan logika keadilan.

Pihak Dinas Pendidikan beralasan, penggajian telah sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu “paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir sebelum diangkat.” Namun tafsir sempit itu menyimpang dari semangat aturan, karena keputusan Menpan hanya menetapkan batas minimal, bukan membenarkan adanya kesenjangan antarpegawai dengan status dan beban kerja serupa.

Menpan mengatur batas bawah, bukan menciptakan ruang ketimpangan di tubuh birokrasi.

Mengartikan “penghasilan terakhir” sebagai standar permanen adalah kekeliruan administratif sekaligus moral. Jika prinsip itu terus dipertahankan, maka pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya akan menjadi ganti label dari honorer ke pegawai kontrak, tanpa peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan.

Keadilan tidak boleh diukur semata dari nominal gaji, melainkan dari perlakuan yang setara di antara pegawai dengan tanggung jawab yang sama. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan seharusnya tidak sekadar “menunggu keputusan Gubernur” atau bersembunyi di balik dalih kemampuan fiskal daerah. Sebagai instansi teknis, dinas wajib mengadvokasi dan memperjuangkan kesetaraan di lingkungan kerjanya sendiri.

Apalagi, regulasi nasional justru menegaskan prinsip non-diskriminasi. Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas penghasilan yang adil dan layak sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya. Sementara Pasal 2 huruf c Undang-Undang ASN menegaskan penyelenggaraan ASN harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan hak.

Dengan demikian, ketimpangan di antara PPPK Paruh Waktu di satu instansi jelas bertentangan dengan kedua aturan tersebut.

Sebagai bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), saya menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu adalah pekerja yang sah secara hukum. Mereka menjual tenaga, waktu, dan keahlian untuk negara, bukan sebagai sukarelawan. Karena itu, membedakan gaji mereka hanya karena lokasi kerja merupakan bentuk diskriminasi birokrasi yang harus dihentikan.

Kini saatnya Pemerintah Provinsi Gorontalo berani berbenah. Keadilan tidak berhenti di angka minimal, tetapi hidup di ruang kesetaraan. Jika pemerintah terus menutup mata terhadap perbedaan yang mencolok di tubuhnya sendiri, maka jargon “reformasi birokrasi” hanyalah retorika tanpa isi.

Bagikan: