Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara resmi menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut. Penandatanganan tersebut berlangsung di Taman Raya Rakyat Kabupaten Gorut.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Gorut melalui Ketuanya Ronal Ismail, SE menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Gorut atas alokasi anggaran hibah Pilkada sebesar Rp 7 miliar yang diberikan kepada Bawaslu Gorut. Anggaran hibah tersebut diarahkan untuk insentif dan operasional Bawaslu, mulai dari tingkat Kabupaten hingga sampai di tingkatan Desa.
Ketua Bawaslu Gorut menegaskan, bahwa pengelolaan dana hibah tersebut akan dilakukan secara transparan, efisien, dan efektif, dengan mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan nota perjanjian itu merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan dana hibah Pilkada sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah itu juga merupakan langkah strategis dalam memastikan kelancaran dan keterbukaan penggunaan anggaran Pilkada 2024.
Dengan adanya kerjasama antara Bawaslu dan Pemda terkait dana hibah, diharapkan pengelolaan dana hibah tersebut akan memberikan dampak positif secara menyeluruh dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan adil.
Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi landasan utama bagi Bawaslu, yang akan memastikan bahwa setiap rupiah dari hibah Pilkada digunakan secara tepat dan sesuai dengan tujuannya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu.
