Definitif.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 13 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran oleh Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM) di Kantor Gubernur Gorontalo pada rabu 8/10 kemarin.
Wakil Ketua Komisi I Umar Karim menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti setiap suara rakyat, khususnya terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan tebu yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
“Sebagian dari persoalan yang disampaikan oleh Gerak-BOM sebenarnya sudah mulai kami tangani dua minggu terakhir. Hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian lahan yang telah bertahun-tahun diusahakan oleh perusahaan tersebut belum memiliki izin HGU,” ungkap Umar Karim yang akrab disapa UK , Kamis (9/10/2025).
Temuan tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, karena pengelolaan lahan tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami masih melakukan konfirmasi ke berbagai instansi, termasuk pihak berwenang di tingkat provinsi dan kabupaten,” tambahnya.
Dalam RDPU mendatang, Komisi I berencana menghadirkan berbagai pihak lintas sektor, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, serta unsur masyarakat dari Gerak-BOM. Langkah ini dinilai penting untuk membuka ruang dialog dan memperjelas duduk persoalan yang selama ini menjadi sumber keresahan warga.
“Jika hasil rapat nanti menunjukkan adanya bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran hukum, maka Komisi I tidak akan ragu untuk melibatkan lembaga pengawasan dan penegak hukum, seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, maupun Polda Gorontalo, untuk memperdalam proses penelusuran,” tegasnya.
Seperti diketahui, massa aksi Gerak-BOM sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan serius di sekitar area perkebunan tebu, mulai dari pengambilalihan lahan warga, dugaan kejahatan lingkungan, hingga keberadaan tanaman karet di dalam areal perkebunan milik perusahaan. Gerak-BOM menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat.
RDPU yang dijadwalkan Komisi I ini dipandang akan menjadi momentum penting dalam menguji komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan agraria dan perlindungan hak rakyat, sekaligus mengurai persoalan pelik antara investasi dan kepentingan masyarakat di wilayah Gorontalo. (Rachmad Sani)
