Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Komisi I DPRD Gorontalo Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Rakyat, Soroti Potensi Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan Tebu

PhotoResizerOriginalWeight:4758285

Definitif.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah dan mencegah terjadinya konflik agraria di wilayah perkebunan tebu yang berada di lintas Kabupaten Gorontalo dan Boalemo. Hal itu disampaikan menyusul kunjungan lapangan Komisi I ke Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Selasa (7/10/2025).

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima serangkaian aduan masyarakat terkait sengketa lahan yang diduga dialihkan kepada pihak perusahaan tanpa prosedur hukum yang sah. Menurut Komisi I, temuan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan penguasaan tanah di sekitar kawasan perkebunan tebu sudah cukup kompleks dan memerlukan penanganan lintas lembaga.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, mengatakan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam melihat persoalan yang berpotensi mengancam stabilitas sosial masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah rakyat memiliki perlindungan hukum yang jelas. Tidak boleh ada praktik sepihak yang mengorbankan warga,” tegasnya.

Fadli menambahkan, Komisi I akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak terkait, mulai dari BPN, pemerintah kabupaten, hingga pihak perusahaan, untuk memperjelas status dan legalitas penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Persoalan agraria bukan sekadar masalah kepemilikan, tetapi juga soal keadilan sosial. DPRD akan memastikan bahwa penyelesaian kasus seperti ini dilakukan secara transparan, tanpa berpihak pada kepentingan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo, menilai banyak kasus pertanahan di daerah yang bermula dari minimnya pengawasan dan lemahnya transparansi dalam proses administrasi lahan. Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas menertibkan kepemilikan tanah agar tidak terus menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami melihat masih ada celah administrasi yang membuat lahan rakyat bisa berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa memicu konflik sosial yang luas,” kata Ramdan.

Komisi I menegaskan bahwa hasil peninjauan lapangan di Pulubala akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rekomendasi resmi DPRD, termasuk kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan seperti BPK atau BPKP bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Bagikan: