Definitif.id, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, musnahkan 1.383 Suara Pilgub dan Pilkada yang rusak, Selasa (26/11/2024).
Dari total 1.383 surat suara yang rusak, yang terbanyak yaitu surat suara Gubernur dengan total 1.258 dan Bupati total 125 surat suara.
“Untuk kategori yang dimusnahkan itu yang rusak atau cacat produksi,” ungkap Windarto Bahua kepada awak media usai pemusnahan.
Lebih lanjut ia mengatakan, surat suara yang dimusnahkan itu yang bertanda atau bercak tinta. “Terkesanya menandai nama Paslon, maka itu disebut cacat produksi,” sambungnya.
Sementara untuk kebutuhan 308.909 surat suara yang akan digunakan sudah melalui tahapan sortir yang dilakukan oleh tim dari KPU.