Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kurang Dari 1 X 24 Jam, Residivis Pembunuh Kakek 77 Tahun Ditangkap

Definitif.id, Lamsel — Polres Lampung Selatan merilis penangkapan kejadian pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Kamis (8/9/2022).

Polisi mengamankan Kurniawan 22 Tabun, warga Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku K (22) diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat saat pelaku kabur melintas mengendarai sepeda motor ke Bakauheni.

Kejadian tersebut berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku dengan alasan cintanya ditolak oleh sdr IP pada Rabu 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 WIB.

Kapolre Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi persnya, bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaku Kejadian (22) suka terhadap seorang Wanita sdri IP yang masih kelas 1 SMA, yang rencananya yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan ditolak dan menyebabkan sakit hati.

“Karena cintanya ditolak pelaku merencanakan pembunuhan terhadap sdri IP yang disukainya dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp. 100.000,-, dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri kamar sdri IP. Pelaku mencekik leher sdri IP sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tanggan kanan sdri IP terluka. Sdri IP meminta pertolongan dengan berteriak” ungkapnya.

Bagikan: