Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Langkah Deprov Tindak Tegas Oknum Aleg yang Mangkir dari Tugas Mendapat Apresiasi

Ketua LSM Jaman Gorontalo, Frangky Kadir. (Foto: Ist)

Definitif.id Gorontalo – Baru-baru ini Pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberi pernyataan sikap yang sangat tegas terhadap anggota legislatif yang lalai dalam tugasnya.

Dilansir dari beberapa media, Ketua BK, Fikram Salilama menjelaskan terkait ketentuan kehadiran anggota DPRD sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan, Tidak hadir secara berturut-turut dalam enam kali rapat umum, baik itu Paripurna, rapat komisi, maupun rapat lainnya merupakan pelanggaran etika yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat melalui mekanisme PAW.

Langkah tegas dari Ketua BK ini mengundang apresiasi dari masyarakat, tak terkecuali Frankymax Kadir, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional.

Menurut Frankymax, sikap tegas dari BK ini menunjukkan komitmen Lembaga Wakil Rakyat untuk benar-benar menegakkan kedisiplinan serta menjaga marwah dan nama baik dari Kelembagaan, Rabu (16/07/2025).

“Kata Ketua BK DPRD Gorontalo, Pak Fikram Salilama Pada senin kemarin, Apabila ada anggota 6 kali berturut-turut tidak hadir tidak hanya rapat paripurna tetapi juga rapat komisi dan telah diatur dalam undang-undang, bisa diberhentikan secara tidak hormat,” Ujar Frakymax saat mengulangi pernyataan Fikram.

Frankymax juga menjelaskan, jika Merujuk pada Tata Tertib DPRD Provinsi atau peraturan pemerintah no.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 99 ayat 3 poin d.

“Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika, tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,” jelasnya.

Bagikan: