Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). (Hef)
Beranda
Daerah
Sulawesi Selatan
Makassar
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo…

Definitif.id, Gorontalo – Rencana perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini,…

Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Gorontalo Fandi Sataruno meminta 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengurangi perjalanan…

Definitif.id, Gorontalo – Penanganan perkara dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu, kembali disuarakan. Hal ini…




