Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). (Hef)
Beranda
Daerah
Sulawesi Selatan
Makassar
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Lebih jauh, Ismail mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sekadar menjadi penonton. Ia menegaskan bahwa…

Salah satu poin yang belum terlaksana adalah kewajiban pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN)…

Dengan berbagai langkah percepatan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo optimistis PENAS KTNA 2026 tidak…

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyerukan peningkatan mutu pelayanan publik kepada seluruh…



