Adapun tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum In Absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (Redaksi)
Majelis Pertimbangan TP TGR Gorut Sidang 475 Tertuntut
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…

Definitif.id, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo bersama Lembaga Layanan Pendidikan…

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah suasana duka yang menyelimuti masyarakat Gorontalo atas wafatnya tokoh nasional…

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah berbagai ucapan belasungkawa atas wafatnya Rachmat Gobel, sebuah unggahan di…

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stevi Sumolang, saat…



