Definitif.id, Gorontalo Utara – Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Gorontalo Utara (Gorut) digelar di gedung Germas Kantor Bupati pada Rabu (14/08/2024). Sidang majelis TP-TGR yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro selaku Ketua Sidang, Wakil Ketua I Inspektur, Anggota Majelis Wahab Paudi, dan Sekretaris Meilan Tongkodu itu digelar untuk pengembalian kerugian negara/daerah Tahun Anggaran 2023.
Bertindak selaku Ketua Majelis Sidang, Suleman Lakoro, berdasarkan laporan Inspektorat Daerah, mengungkap sebanyak 475 ASN dan beberapa perusahaan pihak ketiga/kontraktor. Untuk ASN sendiri memiliki temuan yang memberikan kerugian bagi negara/daerah sebesar kurang lebih 800 Juta Rupiah, sedangkan untuk pihak ketiga (kontraktor) terdapat temuan sebesar kurang lebih 3 miliar