Definitif.id, Bulukumba – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal tersebut sesuai yang ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengimbau, agar seluruh Peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Peserta Pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif,” ujarnya pada kegiatan Media Gathering Pengawasan Pencalonan yang dilaksanakan di Circle Live ID, yang terletak di jl. Gajah Mada, Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu (29/11/2023).
Menurut Bakri, pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggungjawab.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin. Ia menjelaskan, jika banyak metode kampanye yang dapat dilakukan Peserta Pemilu, seperti pada Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh Peserta Pemilu, yakni:
• Pertemuan terbatas.
• Pertemuan tatap muka.
• Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.
• Pemasangan alat peraga di tempat umum.
• Media sosial.
• Iklan Media Massa Cetak, Media Massa, Elektronik, dan Internet.
• Rapat umum.
• Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon.
• Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.








