Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Limboto lakukan pemutusan listrik yang mengaliri Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo.
Terhitung dengan hari ini, sudah 2 hari kantor Satpol PP tersebut sudah tidak ada lagi aliran listrik. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Leader Pelayanan Pelanggan di PLN Unit Limboto, Kiki Gani.

“Pemutusan tersebut berlangsung pada tanggal 21, karena itu sudah jatuh tempo. Makanya di tanggal 21 semua kita lakukan pemutusan bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran, namun untuk kantor Satpol ini kita berikan kebijakan sampai dengan tanggal 25, karena tetap tidak ada pembayaran maka hari itu juga kita lakukan pemutusan,” jelasnya, Rabu (27/09/2023).
Lebih lanjut kata Kiki, upaya PLN untuk melakukan mediasi pun sudah dilakukan dengan instansi tersebut namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan instasi tersebut, bahkan kami sudah memberikan kesempatan tapi tetap belum dibayar,” ungkap Kiki.
“Alasan dari instansi saat mediasi, mereka tidak ada dana, saat bendaharanya datang pun masih belum bisa bayar. Sampai dengan saat ini sudah tidak ada lagi komunikasi dari mereka. Untuk tunggakannya itu Rp 2.270 Ribu,” tandasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Satpol PP, Husain Ui membatah hal tersebut. Menurutnya, tidak adanya aliran listrik di Kantor Satpol-PP guna melakukan penghematan.








