HomeNews

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Seorang ASN Didampingi Kuasa Hukumnya Melapor ke Polda Gorontalo

Frengki juga menjelaskan, kliennya berinisial YO tersebut merupakan ASN yang pastinya diatur dengan kode etik sebagai seorang ASN. “Sebagai ASN tentunya ini tidak boleh dilakukan. Karena pelaksanaan pekerjaan proyek pun setahu saya di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo itu mekanismenya melalui lelang, dan yang patutut dipertanyakan yaitu proyek apa ini?” tegas Frengki.

“Segala sesuatunya dibuat dengan metode lelang, mana boleh lelang dilobi-lobi? Kalau memang itu ada, ini menjadi pekerjaan rumah buat kejaksaan, dan apakah iya ada peran lobi-lobi dalam proyek? Karena klien saya sudah diserang ke atasannya langsung dengan perkataan begini-begini, oleh karena itu saya sebagai Penasehat Hukum dari YO memutuskan untuk menyampaikan laporan secara tertulis melalu SPKT Polda Gorontalo dan laporan tersebut pun akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang tidak lama lagi,” tambahnya.

Terakhir Frengki juga menjelaskan, persoalan hutang-piutang merupakan pembicaraan privat antara orang dengan orang, maka selayaknya tindakan yang berkenaan dengan mekanisme-mekanisme keperdataan yang seharusnya ditempuh.

“Saya paham dan maklum secara psikologis orang itu ketika lagi terdesak dan lagi butuh-butuhnya dan kemudian orang yang dipinjamkan uang tidak segera membayar tentu dia akan sangat marah, tapi tidak berarti dia lantas menyerang harkat dan martabat orang lain. Karena itu adalah dua sisi yang berbeda, yang satu berbicar hutang sebagi hukum privat, yang satu menyerang kehormatan bicaranya hukum publik. Jadi kalau bicaranya sudah hukum publik, maka negara akan melindungi setiap orang yang merasa dirinya difitnah, dicemarkan nama baiknya dan dilecehkan,” terang Frengky.

Bagikan:   
Exit mobile version