HomeNews

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Seorang ASN Didampingi Kuasa Hukumnya Melapor ke Polda Gorontalo

Definitif.id, Gorontalo – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial YO didampingi Penasehat Hukumnya Frengki Uloli,SH mendatangi Polda Gorontalo, pada Senin (06/02/2023).

Maksud kedatangan YO bersama Penasehat Hukumnya ke Polda Gorontalo tersebut dalam rangka untuk melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan dirinya meminjam dana yang digunakan untuk melobi salah satu proyek yang ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Saat menghubungi Media ini, Penasehat Hukum YO, Frengki Uloli,SH menyampaikan, bahwa kliennya berinisial YO tersebut telah diserang dan difitnah dihadapan banyak orang yang seolah-olah sebagai pemain proyek atau biasa dikenal dengan sebutan makelar proyek. Menurut dia, tudingan tersebut sangatlah berbahaya bagi kliennya jika tudingan tersebut tidak terbukti.

“Saya sendiri beberapa hari ini mencoba mempelajari sebuah dokumen yang diserahkan dan akhirnya kemarin saya sudah simpulkan untuk membuat laporan pengaduan berkenaan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Ada fitnah yang ditujukan kepada klien kami dimana seolah-olah klien kami ini adalah makelar proyek,” kata Frengki, Senin (06/02/2023).

Lebih lanjut Frengki mempertanyakan hubungan antara hutang piutang dengan urusan untuk melobi proyek tersebut. “Logikanya adalah kalau hutangnya kisaran Rp 17 Juta kemudian dibuatkan kwitansinya sampai Rp 35 Juta, apakah iya uang dengan Rp 17 Juta tersebut bisa untuk melobi proyek?” ucap Frengki mempertanyakan.

Bagikan:   
Exit mobile version