Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Pemda DKI untuk Penggantian Dokumen Penduduk

Lebih lanjut Zudan menyampaikan, bahwa adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

“Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali,” imbuhnya.

Zudan juga menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

“Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT/RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK,” tutur Zudan.

Selain itu, kata dia, yang juga perlu diketahui adalah pengurusan perubahan data kependudukan tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain.

“Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu,” ujarnya.

Terakhir dijelaskan Zudan, bahwa penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat tersebut.

“Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat,” pungkasnya.

Rilis : Dukcapil
Editor: D1
Bagikan: