Definitif.id, Jakarta – Berubahnya data wilayah, berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Cataran Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jum’at (24/6/2022) kemarin.
Menurut Dirjen Zudan, bahwa warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan menerangkan.