Definitif.id, Jakarta – Berubahnya data wilayah, berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Cataran Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jum’at (24/6/2022) kemarin.
Menurut Dirjen Zudan, bahwa warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan menerangkan.
Pernyataan Dirjen Zudan itu untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. Ia menjelaskan, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektornik.
Disamping itu, Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
“Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” jelas Dirjen Zudan.
