Definitif.id, Muara Enim (Sumsel) – Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat berinisial ND diduga memindahkan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Patok tapal batas tersebut berada di wilayah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim dan Desa Kepur Kecamatan Muara Enim.
Tak tanggung tanggung, patok tapal batas tersebut diseret hingga 2 KM masuk kedalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Sehingga dalam hal ini Kabupaten Muara Enim sangat merasa dirugikan.
Karena menurut keterangan Kepala Desa Muara Lawai dan Kepala Desa Kepur Kecamatan Muara Enim akibat patok tapal batas itu dipindahkan, Kabupaten Muara Enim kehilangan lahan sekitar 811 hektar, rinciannya yaitu wilayah desa Muara Lawai seluas 511 hektar sedangkan desa Kepur sekitar 300 hektar.