“Waktu itu, setelah mengetahui kejadian itu, warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim untuk ditelusuri,” imbuh Rasweli.
“Sudah diketahui wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Namun ketika patok tapal batas itu dipindahkan maka wilayah itu jadi masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat. Itu yang membuat warga setempat menolak,” paparnya.
Sehingga, lanjut Rasweli lagi, agar tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penertiban, dengan mengembalikan patok tapal batas itu ke tempat semula.
Namun betapa kagetnya warga, disaat sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.
“Itu yang membuat masyarakat disitu tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Rasweli.
“Masyarakat setempat tetap menuntut agar patok wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat itu tetap berada di lokasi semula, itu sudah disepakati dan memiliki dokumen resmi yang di tanda tangani Pemerintah setempat waktu itu” terang Rasweli.
“Karena kita khawatir bila patok itu sampai dipindahkan sehingga jadi masuk wilayah Kabupaten Lahat, itu bisa memicu gejolak besar bahkan bisa menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan,” kata Rasweli.
“Oleh karena itu masalah ini jangan dianggap sepele oleh Pemkab Muara Enim. Warga minta kembalikan patok tapal batas itu ke tempat semula serta seret dan pidanakan oknum DPRD Kabupaten Lahat yang sudah berani memindahkan patok tapal batas itu,” pungkas Rasweli.
Ditambahkan Sairin, untuk memastikan bahwa wilayah itu memang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada termasuk bentuk administrasi dan surat surat tanah masyarakat pun atas nama Kabupaten Muara Enim.








