Definitif.id, Bukittinggi – Seorang pria paruh baya AS (52) yang berprofesi sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) ditangkap Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), setelah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Pelaku mengaku telah mencabuli anak yang masih di bawah umur di sebuah jalan setapak di kawasan Banto Laweh, Bukittinggi pada Senin (29/08/2022) lalu.
Dari penuturan pelaku diketahui bahwa perbuatan kejinya itu dilakukan saat siang hari setelah melihat korban pulang berbelanja dari sebuah warung.
“Korban tadi saya tidak sengaja bertemu di jalan setapak kemudian saya tarik dan lakukan perbuatan itu, hingga dia kabur mengadu ke bapaknya, saya terpicu nafsu,” kata AS saat diinterogasi.