Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Oknum Linmas Bukittinggi Tega Cabuli Anak Bawah Umur 

Definitif.id, Bukittinggi – Seorang pria paruh baya AS (52) yang berprofesi sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) ditangkap Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), setelah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Pelaku mengaku telah mencabuli anak yang masih di bawah umur di sebuah jalan setapak di kawasan Banto Laweh, Bukittinggi pada Senin (29/08/2022) lalu.

Dari penuturan pelaku diketahui bahwa perbuatan kejinya itu dilakukan saat siang hari setelah melihat korban pulang berbelanja dari sebuah warung.

“Korban tadi saya tidak sengaja bertemu di jalan setapak kemudian saya tarik dan lakukan perbuatan itu, hingga dia kabur mengadu ke bapaknya, saya terpicu nafsu,” kata AS saat diinterogasi.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah mengatakan tersangka ditangkap setelah orang tua anak melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

“Benar, kami amankan pelaku inisial AS (52) di di daerah Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Pelaku kabur ke sana ke rumah saudaranya,” , Rabu (31/08/2022).

Dari pengakuan AS kepada AKP Rollindo Adriansyah, telah melakukan aksi bejatnya itu terhadap dua orang anak. Saat ini Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan lanjut untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban-korban lain.

AS yang sudah memiliki dua orang anak ini terancam penjara 15 tahun sesuai Pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002. (Cen)

Bagikan: